Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi izin Trayek Di Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2008Tanggal Penetapan:24 Juli 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi izin Trayek Di Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku24 Juli 2008
Tanggal Penetapan24 Juli 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2001 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah pembatalan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 oleh Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek dan izin operasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta pendaftaran ulang kendaraan setiap tahun. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan izin operasi. Peraturan ini mengatur jenis angkutan yang dikenakan retribusi, yaitu izin trayek angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, angkutan Antar Jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman, dan angkutan Pemadu Moda yang melintasi lebih dari satu Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan biaya survei lapangan, transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan, serta biaya pembinaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memiliki izin trayek bagi usaha angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, baik mobil penumpang maupun mobil bus dalam trayek tetap dan teratur.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).