Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah pembatalan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 oleh Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek dan izin operasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta pendaftaran ulang kendaraan setiap tahun. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan izin operasi.
Peraturan ini mengatur jenis angkutan yang dikenakan retribusi, yaitu izin trayek angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, angkutan Antar Jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman, dan angkutan Pemadu Moda yang melintasi lebih dari satu Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan biaya survei lapangan, transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan, serta biaya pembinaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memiliki izin trayek bagi usaha angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, baik mobil penumpang maupun mobil bus dalam trayek tetap dan teratur.