Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha Jakarta Propertindo sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur, dan utilitas. Modal dasar Perseroan ditingkatkan dari Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) menjadi Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham diatur dalam anggaran dasar.

(-)

(-)