Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan modal dasar dengan perkembangan usaha Jakpro saat ini dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan properti dan infrastruktur.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal dimaksudkan untuk pengembangan ekspansi usaha perusahaan, meningkatkan kapasitas bisnis PT Jakarta Propertindo terutama dalam bidang properti dan infrastruktur, serta membantu pengembangan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja. Dengan penambahan modal dasar, PT Jakarta Propertindo diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mendukung realisasi proyek-proyek dan program kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan Substansial: Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 diubah. Jumlah modal dasar Perseroan ditingkatkan dari Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), yang terbagi atas 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham diatur dalam anggaran dasar.

(-)

(-)