Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2004Tanggal Penetapan:9 Agustus 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantai Utara Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan). Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendirian dan penyertaan aset pada Perseroan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian Perseroan: Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang telah beberapa kali diubah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan lainnya berlaku bagi Perseroan.
  2. Nilai Penyertaan Modal Daerah: Jumlah penyertaan modal daerah seluruhnya sebesar 99,85% berupa pemilikan saham yang bersumber dari aset PT. Pembangunan Pluit Jaya, PT. Pembangunan Pantai Utara, dan PT. Pulo Mas Jaya, serta penambahan berupa bidang tanah dan saham pada PT. Jakarta Realty.
  3. Modal dan Saham: Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp. 750.000.000.000,- yang dibagi ke dalam 750.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000,- per saham.
  4. Kepengurusan: Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah wajib melaporkan kegiatan usaha Perseroan kepada Gubernur.
  5. Penggunaan Laba: Laba bersih disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tantiem, serta dana kesejahteraan. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Ketentuan Lain-lain: Tanah hasil reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta dimohonkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah. Biaya permohonan HPL menjadi beban Perseroan. Perseroan dapat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) induk di atas tanah HPL dengan persetujuan pemegang HPL.

1. Kerjasama yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama.

(-)