di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan). Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendirian dan penyertaan aset pada Perseroan.
Ketentuan Substansial: