Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 216/KA/XI/2012 · Perka Batan No. 216/KA/XI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku29 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 057/KA/III/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja dan Penjatuhan Disiplin Jam Kerja

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan atau ditugaskan dan bekerja penuh di BATAN. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada nama, kelas, dan nilai jabatan sesuai peraturan Kepala BATAN. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Tunjangan kinerja dibayarkan mulai Januari 2012 setelah memperhitungkan kehadiran. Pegawai yang terlambat dapat diberikan kelonggaran waktu dengan mengganti kekurangan waktu tersebut. Calon Pegawai Negeri Sipil menerima 80% dari tunjangan kinerja. Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja juga dipengaruhi oleh kekurangan jam kerja dan jenis cuti yang diambil.

1. Pengurangan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai untuk Tahun 2012 hanya dikenakan terhadap Pegawai yang kekurangan jam kerja karena alasan cuti dengan jumlah pengurangan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 2. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan pembobotan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari 100% (seratus perseratus) jumlah tunjangan Kinerja yang seharusnya diterima. 3. Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka pemberian Tunjangan Kinerjanya untuk Tahun 2012 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(-)