Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 3/2013 · Perka Batan No. 3 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2013Tanggal Penetapan:7 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku07 Maret 2013
Tanggal Penetapan07 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan menerima tunjangan profesi, serta penyesuaian terkait pemotongan tunjangan kinerja karena kekurangan jam kerja, cuti, dan tidak mengikuti upacara bendera.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan yang berbasiskan pada kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 5 diubah untuk mengatur pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi, setelah dikurangi pajak penghasilan. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
  • Pasal 10 diubah untuk mengatur pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat datang, meninggalkan kantor sementara, atau pulang sebelum waktunya. Besaran pemotongan bervariasi tergantung pada lama kekurangan jam kerja.
  • Pasal 11 diubah untuk mengatur pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit. Besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis cuti.
  • Pasal 11A disisipkan untuk mengatur pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional.
  • Pasal 11B disisipkan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan instansi lain di luar jam kerja.

(-)

(-)