di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 3/2013 · Perka Batan No. 3 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan menerima tunjangan profesi, serta penyesuaian terkait pemotongan tunjangan kinerja karena kekurangan jam kerja, cuti, dan tidak mengikuti upacara bendera.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan yang berbasiskan pada kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial: