di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 1/2014 · Perka Batan No. 1 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sesuai dengan perkembangan terkini. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan prestasi kerja, kehadiran, dan jabatan yang diemban. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan kinerja dipengaruhi oleh nama, kelas, dan nilai jabatan, serta penilaian prestasi kerja. Selain itu, pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan lebih dari tiga bulan akan mengalami pengurangan tunjangan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat BATAN.