Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 1/2014 · Perka Batan No. 1 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPemberian Tunjangan Kinerja
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sesuai dengan perkembangan terkini. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan prestasi kerja, kehadiran, dan jabatan yang diemban. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan kinerja dipengaruhi oleh nama, kelas, dan nilai jabatan, serta penilaian prestasi kerja. Selain itu, pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan lebih dari tiga bulan akan mengalami pengurangan tunjangan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat BATAN.

1. Penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian prestasi kerja dilaksanakan mulai 1 Januari 2015.

(-)