Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 14/2019 · Permendagri No. 14 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk tahun 2019. Peraturan ini mengatur objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang dioperasikan di darat dan air, serta alat berat. Penghitungan dasar pengenaan pajak didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember 2018. Peraturan ini juga mengatur penghitungan dasar pengenaan pajak untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran, yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

(-)

(-)