Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 101/2019 · Permendagri No. 101 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 901).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya adalah untuk menetapkan penghitungan dasar untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran yang berisi daftar jenis kendaraan bermotor dan nilai jualnya. Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor seperti Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus), Mobil Roda 3, Mobil Bus (Microbus, Bus), Mobil Barang/Beban (Pick Up, Blind Van, Light Truck (Chasis), Truck (Chasis)), Alat Berat/Alat Besar, dan Sepeda Motor (Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3).

(-)

(-)