Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya adalah untuk menetapkan penghitungan dasar untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran yang berisi daftar jenis kendaraan bermotor dan nilai jualnya. Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor seperti Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus), Mobil Roda 3, Mobil Bus (Microbus, Bus), Mobil Barang/Beban (Pick Up, Blind Van, Light Truck (Chasis), Truck (Chasis)), Alat Berat/Alat Besar, dan Sepeda Motor (Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3).