Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2019 · Permendagri No. 52 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diatur sebelumnya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019, termasuk perubahan pada Pasal 18 yang mengatur bahwa ketentuan mengenai NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor sebelum tahun 2019 diatur dengan Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur tersebut harus ditetapkan paling lama 30 hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari setelah diundangkan. Selain itu, Pasal 19 dihapus dan lampiran peraturan diubah.

(-)

(-)