Peraturan Daerah Kota Cirebon ini dibuat untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Cirebon melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata. Penambahan modal ini dilakukan secara bertahap dan akan selesai paling lama pada tahun anggaran 2020, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Total penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 27.295.264.000,00 (dua puluh tujuh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dana tersebut dialokasikan untuk program sambungan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan SPAM. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada PDAM Tirta Giri Nata sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 56.734.952.698,45 (lima puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima rupiah). Penambahan penyertaan modal ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2012, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014.