Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2018 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPengelolaan Sumber Daya Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini dibuat untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Cirebon melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata. Penambahan modal ini dilakukan secara bertahap dan akan selesai paling lama pada tahun anggaran 2020, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Total penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 27.295.264.000,00 (dua puluh tujuh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dana tersebut dialokasikan untuk program sambungan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan SPAM. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada PDAM Tirta Giri Nata sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 56.734.952.698,45 (lima puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima rupiah). Penambahan penyertaan modal ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2012, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)