di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 13/2021 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum dan mendukung program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Cirebon.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp13.564.818.985,00. Dana ini dialokasikan untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan SPAM yang dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 dan 2023. Selain penyertaan modal dalam bentuk uang, Pemerintah Daerah juga memberikan penyertaan modal berupa jaringan perpipaan distribusi yang berlokasi di beberapa tempat dengan nilai yang telah ditetapkan.
Penambahan penyertaan modal ini diakumulasikan dengan jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya, setelah dikurangi nilai buku penyertaan modal yang berupa air limbah. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada PDAM Kota Cirebon sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi sebesar Rp46.229.433.614,85.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada perjanjian penerusan hibah antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas keikutsertaan dalam Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja.