Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 12/2014 · Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 45)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh adanya hibah air minum dari pemerintah pusat, kebutuhan untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan air minum.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon kepada PDAM Kota Cirebon menjadi sebesar Rp27.295.264.000,00. Dana ini dialokasikan untuk program sambungan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendukung program investasi, optimalisasi, serta pengembangan SPAM.
  2. Sumber dana penambahan penyertaan modal berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2012, APBD Tahun Anggaran 2013, APBD Tahun Anggaran 2014, dan APBD Tahun Anggaran 2015.
  3. Penyertaan modal ini ditujukan untuk pemasangan sambungan rumah baru bagi MBR sebanyak 4.000 sambungan dan mendukung program investasi, optimalisasi, serta pengembangan SPAM.
  4. Target pemasangan sambungan rumah baru bagi MBR adalah 1.000 sambungan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, 2.000 sambungan pada APBD Tahun Anggaran 2013, dan 1.000 sambungan pada APBD Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)