di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD
Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2019 · Permenhub No. 50 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui perubahan bentuk kelembagaan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat menjadi Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 dan persetujuan dari Menteri terkait.
Ketentuan Substansial
PTDI STTD merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh Direktur, dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. PTDI STTD menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Struktur organisasi PTDI STTD meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional PTDI STTD.