di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2017 · Permenhub No. 33 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). STTD adalah perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, STTD dibina oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Tugas STTD adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, STTD memiliki fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi transportasi darat, penelitian teknologi terapan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana dan prasarana, serta pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
Organisasi STTD terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Administrasi Umum, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Ketua STTD bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga kependidikan, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan administrasi STTD, serta hubungan dengan lingkungannya.
Terdapat tiga Wakil Ketua yang membantu Ketua, yaitu Wakil Ketua Bidang Akademik, Wakil Ketua Bidang Umum dan Keuangan, dan Wakil Ketua Bidang Ketarunaan. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan STTD, Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non akademik, dan Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU.