Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD

Juga dikenal sebagai: Permenhub 103/2021 · Permenhub No. 103 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 887).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD). PTDI-STTD adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Tugas PTDI-STTD adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Fungsi PTDI-STTD meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum dan kerja sama, pengembangan program dan data pembelajaran, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Susunan organisasi PTDI-STTD terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan dan Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur memiliki tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan PTDI-STTD. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang masing-masing bertanggung jawab di bidang akademik, keuangan dan umum, serta ketarunaan dan alumni.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan structural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)