Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk Sekretariat Jenderal yang baru. Sekretariat Jenderal ini bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan memiliki tugas mendukung persidangan, administrasi, dan keahlian. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Administrasi, Badan Keahlian, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan staf khusus untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat guna memberikan saran dan pertimbangan.