Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2020 · PERPRES No. 26 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:3 Februari 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2020
Tanggal Penetapan03 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk Sekretariat Jenderal yang baru. Sekretariat Jenderal ini bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan memiliki tugas mendukung persidangan, administrasi, dan keahlian. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Administrasi, Badan Keahlian, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan staf khusus untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat guna memberikan saran dan pertimbangan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)