Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui pembentukan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan persidangan, sementara Badan Keahlian berfokus pada dukungan keahlian. Struktur organisasi meliputi Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, dan Inspektorat Utama. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perumusan kebijakan, dukungan persidangan, dan pengawasan intern. Staf Khusus dapat diangkat untuk mendukung Pimpinan Dewan, dengan ketentuan pengangkatan dan masa bakti yang diatur secara rinci.