Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2015 · PERPRES No. 27 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2015
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui pembentukan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan persidangan, sementara Badan Keahlian berfokus pada dukungan keahlian. Struktur organisasi meliputi Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, dan Inspektorat Utama. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perumusan kebijakan, dukungan persidangan, dan pengawasan intern. Staf Khusus dapat diangkat untuk mendukung Pimpinan Dewan, dengan ketentuan pengangkatan dan masa bakti yang diatur secara rinci.

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)