Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dukungan teknis, administratif, dan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal DPR RI, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR RI, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan teknis, administratif, dan keahlian kepada DPR RI. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang perundang-undangan, anggaran dan pengawasan, persidangan dan kerja sama antar parlemen, serta administrasi. Setiap deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.