Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2005 · PERPRES No. 23 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2005Tanggal Penetapan:2 Maret 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2005
Tanggal Penetapan02 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dukungan teknis, administratif, dan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal DPR RI, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR RI, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan teknis, administratif, dan keahlian kepada DPR RI. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang perundang-undangan, anggaran dan pengawasan, persidangan dan kerja sama antar parlemen, serta administrasi. Setiap deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)