Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1994 · Keppres No. 13 Tahun 1994 · Keppres Nomor 13 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1994Tanggal Penetapan:28 Februari 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1994
Tanggal Penetapan28 Februari 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) guna meningkatkan dukungan teknis dan pelayanan kepada DPR-RI. Sekretariat Jenderal DPR-RI bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi kepada DPR-RI serta menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan teknis dan administratif. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi penetapan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan persidangan, pembinaan administrasi keanggotaan, dan penyelenggaraan kerjasama antar parlemen. Organisasi ini terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Asisten Sekretaris Jenderal, dan beberapa biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua Keputusan Sekretaris Jenderal yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)