di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1994 · Keppres No. 13 Tahun 1994 · Keppres Nomor 13 Tahun 1994
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) guna meningkatkan dukungan teknis dan pelayanan kepada DPR-RI. Sekretariat Jenderal DPR-RI bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi kepada DPR-RI serta menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan teknis dan administratif. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi penetapan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan persidangan, pembinaan administrasi keanggotaan, dan penyelenggaraan kerjasama antar parlemen. Organisasi ini terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Asisten Sekretaris Jenderal, dan beberapa biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.