Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1984 · Keppres No. 35 Tahun 1984 · Keppres Nomor 35 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1984Tanggal Penetapan:12 Mei 1984
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1984
Tanggal Penetapan12 Mei 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 22/Pimp/IV/68-69 tentang Susunan Organisasi dan Pembagian Tugas Pekerjaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 ini ditetapkan untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan dan peningkatan beban tugas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal DPR-RI. Sekretariat Jenderal DPR-RI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR-RI dan memiliki tugas pokok memberikan bantuan teknis dan administratif kepada DPR-RI. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi penyelenggaraan kegiatan persidangan, administrasi keanggotaan, hubungan masyarakat, pengelolaan anggaran, dan pengawasan intern. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, dan beberapa biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik.

(-)

(-)