Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 ini ditetapkan untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan dan peningkatan beban tugas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal DPR-RI. Sekretariat Jenderal DPR-RI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR-RI dan memiliki tugas pokok memberikan bantuan teknis dan administratif kepada DPR-RI. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi penyelenggaraan kegiatan persidangan, administrasi keanggotaan, hubungan masyarakat, pengelolaan anggaran, dan pengawasan intern. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, dan beberapa biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik.