Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2023 · PERPRES No. 16 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan ini meliputi penyesuaian fungsi dalam Pasal 18, di mana beberapa ketentuan diubah dan satu ketentuan dihapus. Fungsi-fungsi yang diatur mencakup penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan pembinaan teknis, penyiapan rumusan kebijakan, serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)