Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.02/2018 · PMK No. 60/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 ini mengatur tentang persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat dan memperlancar pencapaian program pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan Menteri Keuangan dalam memberikan persetujuan kontrak tahun jamak, dengan batasan nilai tertentu untuk pekerjaan konstruksi dan nonkonstruksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian untuk kontrak yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau dalam negeri, serta kontrak yang dibiayai dengan surat berharga syariah negara.

1. Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam hal terhadap persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan akan dilakukan perubahan, pemrosesan perubahan persetujuan Kontrak Tahun Jamak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)