Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak, yang mencakup pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 bulan tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran, atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar. Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan, dengan memenuhi persyaratan kelayakan teknis, ketersediaan alokasi anggaran, pencantuman rencana pelaksanaan tahunan dalam prakiraan maju, serta alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018.