Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.02/2020 · PMK No. 93/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak, yang mencakup pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 bulan tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran, atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar. Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan, dengan memenuhi persyaratan kelayakan teknis, ketersediaan alokasi anggaran, pencantuman rencana pelaksanaan tahunan dalam prakiraan maju, serta alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018.

(-)

(-)