Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 238/PMK.02/2015 · PMK No. 238/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa kontrak tahun jamak yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dan tidak termasuk dalam kategori tertentu, atau yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00, memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kontrak yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Dalam Negeri. Permohonan persetujuan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan teknis serta ketersediaan dana. Peraturan ini juga mengatur tentang permohonan perpanjangan dan penambahan pagu kontrak tahun jamak dalam keadaan kahar, serta perubahan komposisi pendanaan antar tahun.

1. Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013 tetap berlaku. 2. Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah diterima sebelum peraturan ini ditetapkan tetapi belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, akan diproses dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)