Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.02/2013 · PMK No. 157/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:13 November 2013
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan13 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011, guna melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Pasal 61 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewenangan Persetujuan:** Kontrak Tahun Jamak dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 untuk kegiatan tertentu (penanaman benih, penghijauan, dll.) memerlukan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga. Kontrak dengan nilai di atas itu memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, kecuali yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN). 2. **Prosedur Pengajuan:** Permohonan persetujuan diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan RKA-KL, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan mengenai ketersediaan dana dan penyelesaian lahan. Permohonan juga dapat diajukan tidak bersamaan dengan RKA-KL dalam kondisi tertentu (keadaan kahar, kebijakan pemerintah, dll.). 3. **Ketentuan Tambahan:** Untuk kontrak yang kompleks dalam pengadaan lahan, Pengguna Anggaran harus melampirkan SPTJM yang menyatakan kesanggupan menyelesaikan pengadaan lahan secara simultan. 4. **Perpanjangan dan Perubahan:** Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak jika terjadi kondisi tertentu (keadaan kahar atau non kahar). Menteri/Pimpinan Lembaga juga dapat mengajukan usulan perubahan komposisi pendanaan antar tahun. 5. **Tanggung Jawab:** Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil permohonan. Persetujuan Menteri Keuangan bukan merupakan pengesahan atas proses pengadaan. 6. **Ketentuan Lain:** Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan tertentu (layanan informasi, dll.) dan dapat mempertimbangkan persetujuan atas pekerjaan yang merupakan kebijakan prioritas pemerintah yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

1. Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang belum mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan, harus diajukan kembali oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)