Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Juga dikenal sebagai: PP 8/2005 · PP No. 8 Tahun 2005 · PP Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2005Tanggal Penetapan:2 Maret 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah. LKS Tripartit dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Keanggotaan LKS Tripartit diangkat oleh Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai tingkatannya, dengan masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Komposisi keanggotaan ditetapkan dengan perbandingan 2:1:1 antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Pembiayaan LKS Tripartit dibebankan kepada anggaran instansi pemerintah terkait.

(-)

(-)