Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Juga dikenal sebagai: PP 46/2008 · PP No. 46 Tahun 2008 · PP Nomor 46 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:24 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan24 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dengan menyeimbangkan komposisi keanggotaan dan memperluas kesempatan menjadi anggota. Perubahan utama meliputi penyesuaian komposisi keanggotaan dari 2:1:1 menjadi 1:1:1 antara unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Jumlah anggota LKS Tripartit Nasional ditetapkan maksimal 45 orang, sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing maksimal 27 dan 21 orang. Persyaratan pendidikan calon anggota ditetapkan minimal SMA/sederajat. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan peralihan untuk penyesuaian LKS Tripartit yang sudah ada.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, LKS Tripartit yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 2. Bagi LKS Tripartit yang telah terbentuk sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dapat menjalankan tugasnya sampai terbentuknya LKS Tripartit sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)