Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Juga dikenal sebagai: PP 4/2017 · PP No. 4 Tahun 2017 · PP Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2017Tanggal Penetapan:2 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2017
Tanggal Penetapan02 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit dengan melakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan tersebut. Penyempurnaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit dapat berfungsi secara optimal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketua LKS Tripartit Nasional dijabat oleh Menteri, dengan wakil ketua dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Keanggotaan diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai berakhirnya keanggotaan dan pengangkatan ex officio untuk posisi tertentu.

(-)

(-)