di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Juga dikenal sebagai: PP 4/2017 · PP No. 4 Tahun 2017 · PP Nomor 4 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit dengan melakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan tersebut. Penyempurnaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit dapat berfungsi secara optimal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketua LKS Tripartit Nasional dijabat oleh Menteri, dengan wakil ketua dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Keanggotaan diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai berakhirnya keanggotaan dan pengangkatan ex officio untuk posisi tertentu.