Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948 tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Juga dikenal sebagai: PP 14/1948 · PP No. 14 Tahun 1948 · PP Nomor 14 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1948Tanggal Penetapan:23 Juni 1948
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1948
Tanggal Penetapan23 Juni 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberantas peredaran uang palsu dan mengatasi kekacauan dalam perekonomian dengan cara menyimpan uang dalam jumlah besar di bank dan melakukan pembayaran serta pemindahan uang melalui bank. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa uang yang beredar adalah asli dan dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran uang yang melebihi Rp. 10.000,- harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia atau Bank Rakyat Indonesia. Jika pembayaran kepada pihak yang sama dalam 4 hari berturut-turut melebihi Rp. 10.000,-, maka harus dilakukan melalui bank. Simpanan uang yang melebihi Rp. 50.000,- selama 7 hari harus diserahkan ke bank. Pemindahan uang antar karesidenan yang melebihi Rp. 10.000,- juga harus melalui bank. Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri dan kantor-kantor Pos.

(-)

  1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 1 sampai 3 dikenai denda maksimal Rp. 1.000.000,- atau penjara maksimal satu tahun.
  2. Perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan.
  3. Uang yang digunakan untuk kejahatan menjadi milik Negara.
  4. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai Jawatan Pajak berhak mengusut kejahatan ini.