di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948 tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Juga dikenal sebagai: PP 14/1948 · PP No. 14 Tahun 1948 · PP Nomor 14 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberantas peredaran uang palsu dan mengatasi kekacauan dalam perekonomian dengan cara menyimpan uang dalam jumlah besar di bank dan melakukan pembayaran serta pemindahan uang melalui bank. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa uang yang beredar adalah asli dan dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran uang yang melebihi Rp. 10.000,- harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia atau Bank Rakyat Indonesia. Jika pembayaran kepada pihak yang sama dalam 4 hari berturut-turut melebihi Rp. 10.000,-, maka harus dilakukan melalui bank. Simpanan uang yang melebihi Rp. 50.000,- selama 7 hari harus diserahkan ke bank. Pemindahan uang antar karesidenan yang melebihi Rp. 10.000,- juga harus melalui bank. Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri dan kantor-kantor Pos.