Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Juga dikenal sebagai: PP 34/1948 · PP No. 34 Tahun 1948 · PP Nomor 34 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1948Tanggal Penetapan:29 September 1948
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1948
Tanggal Penetapan29 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1948 tentang 'Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948 bertujuan untuk menyehatkan peredaran uang melalui bank-bank pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pembayaran yang melebihi Rp 25.000 harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat, atau bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Selain itu, simpanan uang yang melebihi Rp 100.000 selama tujuh hari berturut-turut harus diserahkan kepada bank untuk disimpan. Pemindahan uang antar karesidenan yang melebihi Rp 25.000 juga harus dilakukan melalui bank. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengurangi batas jumlah pembayaran dan menetapkan pengecualian untuk daerah tertentu.

1. Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, peraturan-peraturan pada Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.

1. Barangsiapa melanggar Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, dihukum dengan denda sebesar-besarnya Rp 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. 2. Barangsiapa menerima pembayaran dari pihak yang melanggar Pasal 1, dihukum dengan denda sebesar-besarnya Rp 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. 3. Perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan. 4. Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara.