Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank

Juga dikenal sebagai: UU 32/1948 · UU No. 32 Tahun 1948 · UU Nomor 32 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1948
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPeredaran Uang dengan Perantaraan Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1948 tentang Peredaran uang dengan perantaraan Bank.

Undang-Undang ini mengatur peredaran uang dengan perantaraan bank untuk menyehatkan perekonomian Indonesia pada tahun 1948. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi untuk mengelola peredaran uang yang jumlahnya besar melalui bank-bank pemerintah dan bank lain yang ditunjuk.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembayaran Melalui Bank: Setiap pembayaran di atas Rp 25.000 harus dilakukan melalui Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat, atau bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Jika beberapa pembayaran dilakukan dalam 4 hari berturut-turut dan melebihi Rp 25.000, kelebihannya juga harus melalui bank. Menteri Keuangan berhak mengurangi jumlah minimum ini jika dianggap perlu.
  2. Kewajiban Penyimpanan Uang di Bank: Siapa pun yang memiliki atau mengawasi simpanan uang minimal Rp 100.000 selama 7 hari berturut-turut wajib menyimpan kelebihannya di bank yang ditunjuk.
  3. Pemindahan Uang Antar Karesidenan: Pemindahan uang di atas Rp 25.000 antar karesidenan harus melalui bank yang ditunjuk. Daerah Istimewa Yogyakarta dianggap sebagai satu karesidenan.
  4. Pengecualian Sementara: Menteri Keuangan dapat menangguhkan pemberlakuan peraturan ini di wilayah tertentu (misalnya, Karesidenan Malang) untuk sementara waktu.
  5. Pengecualian Lembaga: Undang-undang ini tidak berlaku bagi Kas Negara, Kantor Pos, dan bank-bank yang ditunjuk.

(-)

1. Barang siapa melanggar Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, dihukum denda maksimal Rp 1.000.000 atau penjara maksimal 1 tahun. 2. Penerima pembayaran dari pelanggar Pasal 1 juga dihukum denda maksimal Rp 1.000.000 atau penjara maksimal 1 tahun. 3. Uang yang digunakan untuk kejahatan menjadi milik Negara.