Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)

Juga dikenal sebagai: PP 30/1971 · PP No. 30 Tahun 1971 · PP Nomor 30 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1971Tanggal Penetapan:15 Juni 1971
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1971
Tanggal Penetapan15 Juni 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 23) khusus mengenai Perusahaan Negara Perkebunan II.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan II melalui perluasan di bidang permodalan dan usaha. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan struktur organisasi dan pengelolaan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi Perusahaan Negara Perkebunan II, yang terdiri dari Direksi dan Pimpinan Pelaksana Perusahaan. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota yang diangkat oleh Pemerintah. Pimpinan Pelaksana bertugas mengelola operasional sehari-hari perusahaan sesuai kebijakan Direksi. Anggota Pimpinan Pelaksana diangkat oleh Menteri atas usul Direksi dan tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi.

(-)

(-)