Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 7/2016 · Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 · Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara agar lebih efisien dan efektif. Peraturan ini menggantikan Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara. Penyelenggara negara diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan. LHKPN harus disampaikan secara periodik setiap tahun dan diumumkan kepada publik. KPK melakukan verifikasi administratif dan pemeriksaan terhadap LHKPN untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi. Pemeriksaan dapat dilakukan atas inisiatif KPK atau permintaan pihak tertentu dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

1. KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Komisi ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan KPK ini. 2. Setelah KPK dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I sampai dengan Bab III Peraturan KPK ini maka Bab I sampai dengan Bab III Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya. 2. Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.