Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2020 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2020Tanggal Penetapan:4 Juni 2020
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku05 Juni 2020
Tanggal Penetapan04 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna dalam proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan proses tersebut agar lebih efisien dan efektif. Peraturan ini mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada saat pengangkatan, berakhirnya masa jabatan, atau secara periodik setiap tahun. Penyampaian LHKPN harus dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Komisi. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan dan memberikan Tanda Terima jika dinyatakan lengkap. Pengumuman LHKPN harus dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu dua bulan setelah menerima Tanda Terima. Peraturan ini juga mengatur kerja sama Komisi dengan lembaga lain dan pembentukan Unit Pengelolaan LHKPN.

1. Pada saat peraturan Komisi ini mulai berlaku, LHKPN yang disampaikan pada Tahun 2020 tetap diverifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

1. Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.