Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, serta memperkuat mekanisme penegakan aturan pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi, penyesuaian jangka waktu penyampaian LHKPN, penambahan ketentuan mengenai pejabat negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis yang wajib melaporkan LHKPN, serta perubahan dalam proses verifikasi administratif dan pengumuman LHKPN. Selain itu, diatur pula mengenai perbaikan LHKPN jika terdapat harta kekayaan yang belum dilaporkan dan pemberian akses laporan harta kekayaan kepada pengawas internal pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD.