Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 3/2024 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2025Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Pelaporan Kekayaan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku01 Mei 2025
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572).

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, serta memperkuat mekanisme penegakan aturan pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi, penyesuaian jangka waktu penyampaian LHKPN, penambahan ketentuan mengenai pejabat negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis yang wajib melaporkan LHKPN, serta perubahan dalam proses verifikasi administratif dan pengumuman LHKPN. Selain itu, diatur pula mengenai perbaikan LHKPN jika terdapat harta kekayaan yang belum dilaporkan dan pemberian akses laporan harta kekayaan kepada pengawas internal pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD.

(-)

1. Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada Penyelenggara Negara yang: * terlambat melaporkan LHKPN; * tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar; * tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN; * tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau * tidak melaporkan LHKPN. 2. Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan anggota legislatif, Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.