Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pemulihan kinerja industri BPR dan BPRS. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020, termasuk perubahan pada Pasal 10 yang memperpanjang penerapan kebijakan hingga 31 Maret 2023.

(-)

(-)