Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 34/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga KeuanganPenanganan Pandemi

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi dampak signifikan dari penyebaran COVID-19 terhadap kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuannya adalah untuk mendorong optimalisasi kinerja industri BPR dan BPRS dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mencakup pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti, perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank, dan penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. BPR dan BPRS harus melakukan penyesuaian pedoman dan dokumentasi yang memadai atas kebijakan yang diterapkan. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku surut sejak 1 April 2020 hingga 31 Maret 2021.

1. Penerapan kebijakan bagi BPR dan BPRS berlaku surut sejak tanggal 1 April 2020. 2. Kebijakan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

(-)