Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021Tanggal Penetapan:17 Februari 2021
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku17 Februari 2021
Tanggal Penetapan17 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi dampak berkelanjutan dari penyebaran COVID-19 yang mempengaruhi sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja BPR dan BPRS melalui penyesuaian kebijakan yang ada.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyesuaian kebijakan bagi BPR dan BPRS, termasuk pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan, dan penyediaan dana pendidikan. BPR dan BPRS diwajibkan melakukan simulasi perhitungan dampak kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas, serta memastikan pembagian dividen dan tantiem tidak mengganggu kecukupan permodalan. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta laporan hasil simulasi dan perhitungan dampak kebijakan tersebut.

(-)

  • BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pembagian dividen dan/atau tantiem dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan/atau larangan sebagai pihak utama.