Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2016 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemilihan Umum dengan menambahkan bidang pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam daftar bidang tenaga pakar/ahli di lingkungan KPU. Bidang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan KPU kini mencakup bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, partisipasi masyarakat, teknologi informasi, hukum, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, sumber daya manusia, dan pengawasan. Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

(-)

(-)