Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2022 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1493).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016.

Perubahan tersebut meliputi bidang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU yang mencakup bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, partisipasi masyarakat, data dan teknologi informasi, perundang-undangan, advokasi hukum dan penyelesaian sengketa, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, sumber daya manusia, dan pengawasan. Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Komposisi Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU terdiri dari Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Jumlah Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja berdasarkan hasil evaluasi. Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU dengan persetujuan KPU.

Selain pengangkatan melalui proses seleksi, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pakar/Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara administratif dikoordinasikan oleh deputi/inspektur utama melalui kepala biro/kepala pusat/inspektur wilayah sesuai dengan bidang Tenaga Pakar/Ahli. Tenaga Pakar/Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara Tenaga Pakar/Ahli dan unit-unit kerja di lingkungan KPU. Tenaga Pakar/Ahli berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU, yang wajib memberikan data dan informasi tersebut. Tenaga Pakar/Ahli wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal KPU dan tembusannya kepada unit-unit kerja terkait.

Tenaga Pakar/Ahli yang telah berakhir masa tugasnya, dapat diangkat kembali setelah melalui proses evaluasi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)