Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 41/2017 · Peraturan Menag No. 41 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1739)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Perubahan ini menambahkan Asrama Haji Bekasi ke dalam daftar Asrama Haji Embarkasi yang sebelumnya telah ada. Dengan demikian, Asrama Haji Embarkasi terdiri atas Asrama Haji Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan Bekasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)