Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 10/2022 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1739) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1512).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penyederhanaan struktur organisasi Asrama Haji Embarkasi yang terdiri atas Kepala, Subbagian Administrasi dan Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi Antara dan Asrama Haji Transit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, dilakukan perubahan terkait jabatan Kepala Asrama Haji Embarkasi menjadi jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b, dan Kepala Subbagian menjadi jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. Pasal 10 dan Pasal 11 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)