Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan ibadah haji yang efektif, efisien, dan akuntabel. Asrama Haji merupakan unit pelayanan di lingkungan Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri dari Asrama Haji Embarkasi, Embarkasi Antara, dan Transit. Asrama Haji Embarkasi memiliki tugas melaksanakan pengelolaan asrama haji serta pelayanan lain untuk masyarakat luas, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, fasilitasi layanan ibadah, pelaksanaan layanan informasi, fasilitasi koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaporan. Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi terdiri dari Kepala, Subbagian Administrasi dan Keuangan, Seksi Pelayanan Asrama, Seksi Kerja Sama, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Asrama Haji Embarkasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.