Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 6 dan huruf e dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Perubahan tersebut meliputi susunan Dinas Daerah Kota Prabumulih dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketertiban umum, tenaga kerja, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, serta pertanian. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.