Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 1/2024 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2024Tanggal Penetapan:11 Januari 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku11 Januari 2024
Tanggal Penetapan11 Januari 2024
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 2 huruf e angka 5 dan angka 6 yang mengatur tentang Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah. Selain itu, terdapat perubahan pada daftar Badan Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)