di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 6/2021 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 20 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini menambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 21, sehingga Pasal 2 memuat daftar Dinas Daerah Kota Prabumulih yang lebih rinci.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
Ketentuan Substansial:
Pasal 2 mengatur tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Daerah Kota Prabumulih. Perubahan terletak pada penambahan Dinas Perikanan sebagai Dinas Daerah baru.