Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 6/2021 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 20 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini menambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 21, sehingga Pasal 2 memuat daftar Dinas Daerah Kota Prabumulih yang lebih rinci.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Pasal 2 mengatur tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Daerah Kota Prabumulih. Perubahan terletak pada penambahan Dinas Perikanan sebagai Dinas Daerah baru.

  • Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A.
  • Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C.
  • Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Dinas Daerah Kota Prabumulih terdiri dari berbagai dinas dengan tipe dan urusan pemerintahan yang berbeda-beda, termasuk penambahan Dinas Perikanan Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan.

(-)

(-)