Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 1/2024 · Perda Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabuapten Lembata Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kpaten Ler patia Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaen Lembata Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahur 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturanı Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1); 7. Peratuam Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2018 Nomor 9, Tambaharı Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 2, 'Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2020 Nomor 290, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata 290); dan 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2020 Nomor 291, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata 291).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lembata. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak. 3. **Objek Pajak:** Didefinisikan untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. 5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk formula perhitungan besaran pajak terutang. 6. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 7. **Objek Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. 8. **Tingkat Penggunaan Jasa:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi sebagai dasar alokasi beban biaya. 9. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk formula perhitungan besaran retribusi terutang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat terutang pajak, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 120, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasakan Peraturan Daerah di Bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan Peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda.