Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 1/2015 · Perda Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku16 Februari 2015
Tanggal Penetapan16 Februari 2015
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi terkait administrasi kependudukan, perubahan indeks harga, perkembangan ekonomi daerah, dan potensi daerah.

Perubahan Utama:

  1. Penghapusan Retribusi: Menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  2. Penyesuaian Tarif Retribusi: Menyesuaikan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  3. Penambahan Retribusi: Menambahkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Diatur mengenai objek retribusi, subjek retribusi, penyelenggaraan parkir, perizinan, lokasi parkir, pelayanan, kewajiban dan larangan, golongan retribusi, wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan.
  5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Diatur mengenai nama, objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
  6. Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pada rumah sakit dan puskesmas.
  7. Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar pada Pasar Pada dan Pasar Lamahora serta pasar di kecamatan.
  8. Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan klasifikasi pengujian dan jenis kendaraan bermotor.
  9. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Setiap orang dan/atau badan yang mendapatkan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi.

(-)

(-)