di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 3/2020 · Perda Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang adanya perubahan indeks harga barang/jasa serta perkembangan ekonomi masyarakat yang menyebabkan naiknya biaya penyediaan layanan oleh pemerintah. Tarif retribusi jasa usaha yang ada dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, fasilitas, dan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Beberapa perubahan spesifik mencakup tarif untuk pemakaian tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, fasilitas penunjang, pengawasan mutu makanan dan kualitas air, depo daging, rumah potong hewan, penggunaan insinerator, fasilitas terminal, objek wisata, dan hasil produksi usaha daerah seperti benih tanaman, bibit peternakan, serta hasil pertanian dan perkebunan.
Selain itu, ditambahkan pasal baru (Pasal 60 a) yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan perubahan tarif, penambahan, dan/atau pengurangan obyek retribusi melalui Peraturan Bupati.